Pukul Anak Tetangga Sampai Benjol, Opa Diamankan Polisi Kena Pasal Perlindungan Anak

- 20 April 2022, 16:12 WIB
Mes Tanu ala Opa karena melakukan kekerasan terhadap anak.
Mes Tanu ala Opa karena melakukan kekerasan terhadap anak. /Dok Humas Polresta Denpasar Bali

INDOBALINEWS - Satuan Reskrim Polresta Denpasar Unit VI mengamankan seorang pria bernama Mes Tanu ala Opa (34) karena melakukan kekerasan terhadap anak.

Ia diketahui pukul anak tetangga sampai benjol dengan kepalan tangan saat korban tengah bermain bersama teman temannya.

Opa yang tinggal di jalan Bung Tomo Bung Tomo VI No. 3 Pemcutan Denpasar Utara Kota Denpasar ini diamankan pada Selasa 19 April 2022 atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Kasus Aplikasi Binomo, Pacar Indra Kenz Vannessa Khong dan Ayahnya Ditahan

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat.,S.H., S.I.K., M.H menjelaskan dua anak yang menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan pelaku berinisial S (14) dan MS (9)

"Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial ND (27) yang mengatakan bahwa dua anaknya mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku," ujar Kompol Mikael Hutabarat dalam pernyataan resminya Rabu 20 April 2022.

Korban dan pelaku merupakan tetangga kos dan peristiwa ini terjadi pada Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 23.30 wita di jalan Bung Tomo VI Pemecutan Denpasar Utara Kota Denpasar.

Baca Juga: Asik , Anak 18 Tahun ke Bawah Bisa Mudik Tanpa Tes Swab

Kasat Reskrim  saat kejadian dua korban sedang bermain bersama teman temanya di TKP dan saat itu pelaku melintas dan korban melihat pelaku membeli miras (arak).

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x