Tersangka Kasus Narkoba Saksikan Pohon Ganja yang Ditanam di Halaman Rumahnya Dimusnahkan Kejari Badung

- 20 April 2022, 19:36 WIB
Petugas Kejari Badung memusnahkan barang bukti ganja disaksikan tersangka penyalahgunaan narkoba di Kejari Badung Bali, Rabu 20 April 2022.
Petugas Kejari Badung memusnahkan barang bukti ganja disaksikan tersangka penyalahgunaan narkoba di Kejari Badung Bali, Rabu 20 April 2022. /Dok Humas Kejari Badung Bali



INDOBALINEWS - Tersangka penyalahgunaan narkoba bernama Basroni Rais pada Kamis 20 April 2022 menyaksikan pohon ganja yang ditanam di halaman rumahnya dahulu dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Bali.

Dua pohon ganja berukuran 137 cm dan 26 cm ini ditemukan saat penggeledahan oleh Polres Badung Bali di kediamannya pada 1 Februari 2022. 

Imran Yusuf, SH, MH, Kepala Kejari Badung mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis pohon ganja dalam perkara atas nama terdakwa Basroni Rais oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,Kejaksaan Negeri Badung, Fajar Said, S.H, I Gede Gatot Hariawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Badung serta JPU Kejari Badung.

Baca Juga: Pukul Anak Tetangga Sampai Benjol, Opa Diamankan Polisi Kena Pasal Perlindungan Anak

"Perkara bermula dari laporan dan informasi masyarakat tentang Penyalahgunaan Narkotika, pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 pukul 10.50 wita Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka," ujar Imran dalam pernyataan resminya Rabu 20 April 2022.

Pada saat melakukan pengeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti. Seperti 14 (empat belas) paket narkotika jenis Shabu, 1(satu) buah alat hisap Sabu dan 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika diduga jenis ganja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng

Juga ditemukan 1 (satu) toples plastic kecil berisi Narkotika diduga jenis Ganja, 1 (buah) timbangan digital, 1 (satu) bungkus pipet plastic bening garis kuning putih, 1 (satu) bendel plastik klip yang ditunjukan oleh tersangka.

"Selain itu saat petugas melakukan penggeledahan kembali di seputaran rumah pelaku ditemukan 2 (dua) pohon narkotika jenis ganja yang ada di halaman depan rumah tersangka," imbuhnya lagi.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri Sebanyak 305 Santri Pondok Pesantren Darussalam Banyuwangi asal Bali Dipulangkan

Atas kasus ini tersangka diancam sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 ayat(1) atau Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ***


Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x