INDOBALINEWS – Nathania Kesuma, adik tersangka dugaan penipuan investasi binary option aplikasi Bonomo Indra Kenz secara resmi telah ditahan Bareskrim Polri.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim melakukan penahanan Nathania Kesuma setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Rabu 20 April 2022 pukul 14.15 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Kesuma saat dikonfirmasi Kamis, 21 April 2022, dini hari.
Nathania Kesuma ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.
Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.
Baca Juga: Kasus Robot Trading DNA Pro: Rizky Billar dan Lesty Kejora Kembalikan Hadiah Rp1 Miliar
Dari hasil penyidikan, adik Indra Kenz tersebut diketahui perannya sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar