2 WNA Jerman dan Denmark, Pembuat Onar dan Penista Agama di Bali, Dideportasi

- 24 April 2022, 08:31 WIB
Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi 2 WNA Jerman dan Denmark yang bermasalah di Bali.
Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi 2 WNA Jerman dan Denmark yang bermasalah di Bali. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Dua orang WNA masing masing asal Jerman dan Denmark dengan dua kasus berbeda, pembuat onar dan penista agama dideportasi oleh Kemenkumham.

Instansi dibawah pimpinan Yasonna H. Laoly ini mendeportasi dua orang laki-laki yakni berinisial LC berwarga negara Denmark (54) dan OP berwarga negara Jerman (54).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya yang dikutip Minggu 24 April 2022 di Denpasar mengatakan, LC dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Sedangkan OP dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ujar Jamaruli.

Baca Juga: Jukung Mati Mesin, 6 Pemancing Terombang Ambing di Tengah Laut

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada LC setelah yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana dan selesai menjalani masa hukuman pidananya, juga kepada OP yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, dan dikarenakan izin tinggal kedua orang tersebut telah dibatalkan dan tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Pukul Anak Tetangga Sampai Benjol, Opa Diamankan Polisi Kena Pasal Perlindungan Anak

Diketahui sebelumnya pada September 2021 silam, LC dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan sesuai surat putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 53/PID/2021/PT.DPS atas tindakan melanggar hukum yakni penistaan / penodaan agama dengan merusak tempat sembahyang (penunggun karang / jro gede) di rumahnya yang ia sewa di Kabupaten Buleleng.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x