Polsek Mengwi Ungkap Pencuri Ayam Aduan dan 2 Kasus Lainnya di Bulan April 2022

- 29 April 2022, 21:30 WIB
release ungkap kasus sat reskrim polres badung dan polsek jajaran yang dilaksanakan diloby Mapolres Badung Jalan Kebo Iwa No 1, Lingk. Banjar Panca Darma Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Jumat 29 April 2022.
release ungkap kasus sat reskrim polres badung dan polsek jajaran yang dilaksanakan diloby Mapolres Badung Jalan Kebo Iwa No 1, Lingk. Banjar Panca Darma Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Jumat 29 April 2022. /Dok Humas Polres Badung Bali

 

INDOBALINEWS - Polsek Mengwi Badung Bali merelease tiga kasus yang berhasil diungkap selama bulan April 2022.

Ketiga kasus itu diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (reskrim) Polres Badung dalam release ungkap kasus sat reskrim polres badung dan polsek jajaran yang dilaksanakan diloby Mapolres Badung Jalan Kebo Iwa No 1, Lingk. Banjar Panca Darma Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Jumat 29 April 2022.

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H yang ikut dalam kegiatan tersebut menjelaskan  bahwa dari tiga kasus yang berhasil diungkap oleh polsek mengwi yakni diantaranya tersangka inisial GDWW melakukan pencurian mobil di Banjar Perang Kurubaya, Kelurahan Lukluk, Mengwi-Badung.

Baca Juga: Water Salute Sambut Kedatangan Pelita Air yang Terbang Perdana ke Bandara Ngurah Rai Bali

"Juga tersangka KEAW melakukan pencurian ayam aduan di Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Mengwi-Badung dan tersangka IKS melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) dipinggir jalan raya Denpasar-Singaraja tepatnya di Banjar Binong, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung," terangnya

Lebih lanjut dikatakannya tersangka GDWW dan KEAW melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Pariwisata Bali Membaik di 2022 Dibandingkan 2021

Dan tersangka IKM dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x