INDOBALINEWS - Polsek Mengwi Badung Bali merelease tiga kasus yang berhasil diungkap selama bulan April 2022.
Ketiga kasus itu diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (reskrim) Polres Badung dalam release ungkap kasus sat reskrim polres badung dan polsek jajaran yang dilaksanakan diloby Mapolres Badung Jalan Kebo Iwa No 1, Lingk. Banjar Panca Darma Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Jumat 29 April 2022.
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H yang ikut dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa dari tiga kasus yang berhasil diungkap oleh polsek mengwi yakni diantaranya tersangka inisial GDWW melakukan pencurian mobil di Banjar Perang Kurubaya, Kelurahan Lukluk, Mengwi-Badung.
Baca Juga: Water Salute Sambut Kedatangan Pelita Air yang Terbang Perdana ke Bandara Ngurah Rai Bali
"Juga tersangka KEAW melakukan pencurian ayam aduan di Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Mengwi-Badung dan tersangka IKS melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) dipinggir jalan raya Denpasar-Singaraja tepatnya di Banjar Binong, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung," terangnya
Lebih lanjut dikatakannya tersangka GDWW dan KEAW melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga: Pariwisata Bali Membaik di 2022 Dibandingkan 2021
Dan tersangka IKM dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.