Kasus Goldcoin di Denpasar: Riski Adam Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan

- 5 Mei 2022, 10:57 WIB
Advokat Kantor Hukum Royal Eckra Law Office yang merupakan Tim Kuasa Hukum Rizki Adam  dalam kasus Goldcoin.
Advokat Kantor Hukum Royal Eckra Law Office yang merupakan Tim Kuasa Hukum Rizki Adam dalam kasus Goldcoin. /Dok Arief

 

INDOBALINEWS - Kasus dugaan penipuan PT Goldcoin Kota Denpasar terus bergulir memasuki babak pemeriksaan.

Terkait hal ini Rizki Adam mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar.

Hal itu diungkapkan oleh para Advokat Kantor Hukum Royal Eckra Law Office yang merupakan Tim Kuasa Hukum Rizki Adam.

Baca Juga: Idul Fitri 2022: 899 Napi di Bali Dapat Remisi Khusus

Dikatakan Ricky Kinarta, salah seorang pengacara, Rizki menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus PT Goldcoin di Kota Denpasar,

"Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 060/RELO/Pdt-Pdn/IV/2022 tanggal 25 April 2022, dengan ini, kami para Advokat pada Kantor Hukum Royal Eckra Law Office, hendak menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan saksi atas nama Rizki Adam,” ujar Ricky Kinarta Barus didampingi Indra Tarigan dan Daniel Sihombing.

Baca Juga: Bali Kembali Ramai, April 2022 Pertumbuhan Penumpang 91% Dibandingkan periode yang Sama di 2021

Lebih lanjut, Ricky mengatakan Riski Adam telah menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP sesuai surat panggilan Nomor: Spgl/253/IV/ 2022/Satreskrim tertanggal 25 April 2022. 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x