INDOBALINEWS - Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleeva, pasutri WNA Rusia akhirnya dideportasi dari Bali pada Jumat 6 Mei 2022.
Alina beberapa hari belakangan mendadak tenar usai nekat panjat pohon dan berpose tanpa busana di pohon sakral yang berlokasi di Tabanan Bali yang akhirnya viral di medsos.
Sejumlah warga Bali pun mengecam aksi nekat yang ternyata dari hasil penyelidikan pihak berwajib, keduanya tak bermaksud melecehkan dan tidak mengetahui lokal wisdom yang ada.
Baca Juga: Jatuh dari Kapal Australia Menuju Vietnam, WNA Turki Terdampar di Perairan Bali
Bahkan tokoh perempuan Bali yang kerap vokal menyuarakan lokal wisdom Bali berulang kali mengecam aksi nekat Alina.
"Udah dideportasi ya semalam dan diblacklist. Keputusan Kemenkumham/Imigrasi tanggal 5 Mei 2022," begitu tulis Ni Luh Djelantik yang ia posting di feed Instagramnya @niluhdjelantik Sabtu 7 Mei 2022.
Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster juga memanggil pasutri ini dan memerintahkan Kakanwil Bali Kemenkumham RI mendeportasi WNA yang berfoto tanpa busana di Pohon sakral Obyek Wisata Kayu Putih, Tabanan ini.
Perintah tersebut disampaikan langsung di hadapan Kepala Kanwil Bali Kemenkumham RI, Jamaruli Manihuruk pada, Jumat 6 Mei 2022 di Jayasabha.