INDOBALINEWS - I Wayan Sudarma alias Momo pelaku penganiayaan harus mendekam di penjara karena menghantam kepala Putu Pasek Pujawa dengan balok kayu hanya gara gara tersinggung korban melengos atau berpaling muka.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut berlangsung pada 10 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 wita, di depan Gang VI Jalan Gunung Kerinci Banjar Glogor Pemecutan, Denpasar Barat
"Penganiayaan ini dilakukan oleh I Wayan Sudarma alias Momo terhadap korban I Putu Pasek Pujawan pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekitar jam 17.00 wita. Pelaku minum arak bersama dua orang temannya di pos Kamling. Karena pelaku merasa pusing pengaruh alkohol maka tidur di lantai samping pos kamling, sedangkan kedua temannya masih minum," ujar Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian dalam gelar perkara di Polsek Denpasar Barat Selasa 14 Juni 2022.
Baca Juga: The Nusa Dua Sukses Jadi Tuan Rumah 2 Event Internasional Bergengsi dalam Sepekan
Kemudian, lanjut Kapolsek, pada pukul 20.30 wita, datang korban duduk di atas sepeda motornya, pelaku bangun dan pulang kerumah jalan kaki kemudian mandi. Usai mandi ia mengambil sepeda motor di pos kamling.
"Menurut pelaku saat itu korban melengos atau berpaling muka maka pelaku merasa tersinggung dan emosi, sehingga timbul niat untuk memukulnya," imbuhnya lagi.
Karena itu pelaku mengambil sepeda motor dan pulang, sampai dirumah pelaku mengambil kayu kelapa dan berjalan kaki kedepan gang VI yang jarak dari rumah tersangka sekitar 2 meter, menunggy korban.
Baca Juga: Welcome Home Eril, Kedatangan Jenazah Disambut Salawat dan Air Mata