INDOBALINEWS – Dua kasus yang sedang mendapat sorotan publik dipastikan diproses secara proifesional oleh pihak kepolisian.
Dua kasus tersebut adalah dugaan penistaan agama dengan terlapor Roy Suryo dan manajemen Holywings.
Polda Metro Jaya memastikan kedua kasus tersebut bakal ditindaklanjuti secara profesional tanpa beda penanganan.
Baca Juga: Sri Lanka Bangkrut, Ini Langkah Dubes RI untuk Mengevakuasi WNI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kepolisian akan menangani sesuai prosedur dalam penyelidikan kedua kasus tersebut.
Dia menyebut keterangan para pihak yang terlibat dan saksi ahli pun turut dilibatkan, sebelum menetapkan tersangka.
"Kita harus memeriksa pelapor, kemudian kita periksa para ahli bahasa, apakah ini masuk unsur bahasanya ini termasuk pelecehan penistaan agama, masuk nggak dalam UU ITE. Setelah itu, baru kita naikkan ke tahap penyidikan," katanya, dikutip dari PMJ News, Senin 27 Juni 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan PM India Narendra Modi Satu Helikopter ke Lokasi KTT G7 di Pegunungan Alpen
Kata dia tidak akan membedakan penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Holywings maupun Roy Suryo.