INDOBALINEWS - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menaikan status dua kasus perampok uang rakyat.
Dua kasus perampok uang negara tersebut, kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Dari hasil gelar perkara kedua kasus ini, ditemukan bukti permulaan dan unsur melawan hukum," katanya, di Mataram, Kamis, 30 Juni 2022.
Baca Juga: Mulai 1 Juli Gaji ke 13 ASN dan Pensiunan Cair, Menkeu Siapkan Rp35,5 Triliun
Peningkatan status ini, sebut dia, juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Mataram Nomor: Print-01/N.2.10/Fd.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Kedua kasus ini, kata Putu Widnyana, masing-masing, kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian bantuan bibit ternak sapi betina, sapi jantan, sapi eksotis, dan kambing pada Dinas Pertanian Lombok Barat.
Baca Juga: Lansia Rentan Terpapar Hoaks dan Kejahatan Digital
Selanjutnya, sebut dia, kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan program beasiswa Bidikmisi tahun 2018 dan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah tahun anggaran 2019-2020 pada Universitas Muhammadiyah Mataram.