Dugaan Korupsi KUR BUMN di Badung, Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih

- 6 Juli 2022, 12:04 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Imran Yusuf, SH, MH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Imran Yusuf, SH, MH. /Dok Humas Kejari Badung

 

INDOBALINEWS - Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN di Kabupaten Badung ditemukan dugaan sementara kerugian keuangan negara senilai Rp1,7 miliar lebih.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Imran Yusuf, SH, MH, bahwa dugaan kerugian ini berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal.

"Kurang lebih sebesar Rp 1.761.178.577,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh satu juta serratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah)," ujar Imran dalam pernyataan resminya yang dikutip Rabu 6 Juli 2022.

Baca Juga: ITDC Pastikan Pembangunan Destinasi Pariwisata Tana Mori, Labuan Bajo NTT Sesuai Target

Lebih lanjut dikatakannya bahwa Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana KUR pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung.

Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022.

Terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP yang menjabat sebagai Pemrakarsa KreditBank sejak tahun 2015

 Baca Juga: Permohonan Kasasi Ditolak, Seorang Pengacara Dieksekusi ke Lapas Kerobokan atas Kasus Penganiayaan

Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 19 orang saksi.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x