Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana KUR Bank BUMN di Badung Ditahan

- 11 Juli 2022, 20:50 WIB
Ilustrasi Korupsi.
Ilustrasi Korupsi. /Pixabay/sajinka2/

 

INDOBALINEWS - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menahan tersangka dugaan penyimpangan dana KUR di bank BUMN berinisial NAWP pada 11 Juli 2022.

Tersangka akan menjalani masa tahanan sselama 20 hari kedepan mulai tanggal 11 hingga 30 Juli 2022 mendatang.

Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf, SH, MH mengatakan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi dana KUR, NAWP dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.

Baca Juga: Piala AFF U 19: Indonesia Kalahkan Myanmar Namun Gagal Lolos ke Semifinal

"Dan atas beberapa alasan tim penyidik mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap tersangka NAWP selama 20 hari kedepan mulai tanggal 11 Juli 2022 hingga 30 Juli 2022," ujar Imran Yusuf dalam pernyataan resminya Senin 11 Juli 2022.

Lebih lanjut dikatakannya juga bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung.

Baca Juga: Prokes Jangan Kendor, Penularan Virus Covid 19 di Kota Denpasar Menunjukkan Tren Peningkatan

Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022

Terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP yang menjabat sebagai Petugas Kredit Bank sejak tahun 2015.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x