INDOBALINEWS - Polri mempersilakan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J yang tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini telah nonaktif.
Hal tersebut menindaklanjuti keinginan pihak pengacara dan keluarga Brigadir J untuk melakukan otopsi ulang.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan otopsi ulang yang dalam istilah forensik disebut ekshumasi dilakukan demi keadilan.
Baca Juga: Temu Seni Tari di Ubud Bali, 18 Koreografer Muda Indonesia Napak Tilas di Situs Gunung Kawi
Selain itu, lanjut Dedi Prasetyo, harus dilaksanakan oleh yang berwenang dalam hal ini kedokteran forensik.
"(Ekshumasi) dalam hal ini dilakukan kedokteran forensik dan melibatkan pihak eksternal, agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan maupun dari semua metode sesuai standar internasional," kata Dedi, dikutip dari PMJNews, Selasa 19 Juli 2022.
Menurut Dedi otopsi mayat atau ekshumasi itu memang ada standar internasionalnya dan akan diaudit, pasalnya proses tersebut harus sesuai standar dan kode etik profesi.
Baca Juga: Sukseskan Insarag AP ERE 2022, Basarnas Gandeng Stakeholder di Bali
"Hasil koordinasi saya dengan dirtipidum, apabila pengacara mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka. Ini sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri bahwa hasil penyidikan ini akan seterbuka mungkin, setransparan mungkin," tuturnya.