Yaya, yang saat itu mahasiswa S3 Universitas Padjajaran di bawah bimbingan Bahrullah, juga mendapatkan informasi itu selepas keduanya bertemu untuk membahas disertasi.
Oleh karena itu, Yaya mempertahankan pernyataannya di BAP, begitu pun saksi lainnya, Rifa Surya.
Jaksa pada persidangan tersebut juga mendalami isi percakapan teks antara Bahrullah dan Dewa.
Dalam percakapan itu, Dewa, yang memperkenalkan diri sebagai utusan Eka, meminta bertemu Bahrullah.
Baca Juga: Maestro Tari Kecak Ketut Rina Latih Koreografer Muda dan Pentas di Pura Kahyangan Tiga
Bahrullah pun membalas permintaan itu dengan memberi jadwal pertemuan dan alamat kediamannya di Jakarta.
Namun, saat kembali ditanya jaksa, Bahrullah mengaku batal bertemu Dewa di kediamannya karena urusan keluarga.
Eks pejabat BPK itu tidak memberi tahu Dewa, meskipun keduanya sepakat bertemu sebagaimana isi percakapan pesan singkat yang ditunjukkan oleh jaksa di persidangan.
Bahrullah yang hadir secara virtual mengatakan dirinya tidak pernah mengetahui urusan DID Kabupaten Tabanan, karena pertemuan dia dengan Eka dan Dewa sebatas pekerjaan.
Baca Juga: Kemandirian Penanganan Sungai Citarum Terus Disosialisasikan