Sidang Kasus Korupsi Eks Bupati Tabanan: Mantan Wakil Ketua BPK Bantah Terima Rp500 Juta

- 22 Juli 2022, 06:08 WIB
Mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022.
Mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

Yaya, yang saat itu mahasiswa S3 Universitas Padjajaran di bawah bimbingan Bahrullah, juga mendapatkan informasi itu selepas keduanya bertemu untuk membahas disertasi.

Oleh karena itu, Yaya mempertahankan pernyataannya di BAP, begitu pun saksi lainnya, Rifa Surya.

Jaksa pada persidangan tersebut juga mendalami isi percakapan teks antara Bahrullah dan Dewa.

Dalam percakapan itu, Dewa, yang memperkenalkan diri sebagai utusan Eka, meminta bertemu Bahrullah.

Baca Juga: Maestro Tari Kecak Ketut Rina Latih Koreografer Muda dan Pentas di Pura Kahyangan Tiga

Bahrullah pun membalas permintaan itu dengan memberi jadwal pertemuan dan alamat kediamannya di Jakarta.

Namun, saat kembali ditanya jaksa, Bahrullah mengaku batal bertemu Dewa di kediamannya karena urusan keluarga.

Eks pejabat BPK itu tidak memberi tahu Dewa, meskipun keduanya sepakat bertemu sebagaimana isi percakapan pesan singkat yang ditunjukkan oleh jaksa di persidangan.

Bahrullah yang hadir secara virtual mengatakan dirinya tidak pernah mengetahui urusan DID Kabupaten Tabanan, karena pertemuan dia dengan Eka dan Dewa sebatas pekerjaan.

Baca Juga: Kemandirian Penanganan Sungai Citarum Terus Disosialisasikan

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x