Sidang Kasus Korupsi Eks Bupati Tabanan: Mantan Wakil Ketua BPK Bantah Terima Rp500 Juta

- 22 Juli 2022, 06:08 WIB
Mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022.
Mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

Dalam beberapa kesempatan, Bahrullah kerap diundang sebagai pembicara acara bedah dan peluncuran buku.

Dalam kasus suap pengurusan DID Tabanan itu, nama Bahrullah sering disebut oleh saksisaksi lain, termasuk Yaya dan Rifa.

Dewa, yang merupakan utusan Eka, disebut menghubungi Bahrullah sebelum akhirnya dipertemukan dengan Yaya.

Yaya kemudian menghubungi Rifa untuk membahas permintaan Eka yang ingin agar alokasi anggaran DID Tabanan 2018 ditambah.

Baca Juga: Saat Pandemi, Transaksi Belanja Online di Bali Meningkat 1,5 Kali Lipat

Kemudian, Yaya, Rifa, dan Dewa lanjut bertemu setidaknya empat kali di Jakarta untuk membahas permintaan Eka itu, termasuk besaran suap, atau yang disebut oleh saksi sebagai “dana adat istiadat”.

Dalam rangkaian pertemuan itu, Yaya dan Rifa menyanggupi permintaan Eka yang disampaikan melalui Dewa.

Syaratnya, dua eks pejabat Kemenkeu meminta “dana adat istiadat” senilai 2,5 persen dari alokasi DID yang ditetapkan pemerintah.

DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018 saat itu diputuskan mencapai Rp51 miliar.

Baca Juga: Pelajar Jatuh ke Jurang Sedalam 40 Meter

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x