Sidang Kasus Korupsi Eks Bupati Tabanan: Mantan Wakil Ketua BPK Bantah Terima Rp500 Juta

- 22 Juli 2022, 06:08 WIB
Mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022.
Mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

Dari perolehan itu, Eka melalui Dewa memberi imbalan kepada Yaya dan Rifa senilai total Rp600 juta yang diberikan tunai dalam kantong plastik, dan 55.300 dolar AS (sekitar Rp1,4 miliar) yang diberikan tunai dalam amplop.

Uang itu kemudian dibagi dua untuk Yaya dan Rifa. Dari jumlah itu, Rp300 juta yang pertama diserahkan Dewa kepada Yaya dan Rifa sebagai tanda jadi, kata Rifa di persidangan.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x