Dari perolehan itu, Eka melalui Dewa memberi imbalan kepada Yaya dan Rifa senilai total Rp600 juta yang diberikan tunai dalam kantong plastik, dan 55.300 dolar AS (sekitar Rp1,4 miliar) yang diberikan tunai dalam amplop.
Uang itu kemudian dibagi dua untuk Yaya dan Rifa. Dari jumlah itu, Rp300 juta yang pertama diserahkan Dewa kepada Yaya dan Rifa sebagai tanda jadi, kata Rifa di persidangan.***