Ditpolairud Polda Bali dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau

- 29 Juli 2022, 21:49 WIB
Rilis penangkapan pelaku penyelundupan 15 ekor penyu hijau oleh DItpolairud  Polda Bali dan BKSDA Jumat 29 Juli 2022.
Rilis penangkapan pelaku penyelundupan 15 ekor penyu hijau oleh DItpolairud Polda Bali dan BKSDA Jumat 29 Juli 2022. /Dok Humas Polda Bali

INDOBALINEWS - Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Bali bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mengamankan upaya penyelundupan 15 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup di wilayah Bali.

Wilayah perairan Provinsi Bali merupakan salah satu jelajah dan habitat laut dari penyu hijau yang dilindungi dan terancam punah, utamanya perairan utara pulau Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa dalam penangkapan 2 tersangka dengan inisial AS dan G tersebut dilakukan di Jalan By Pass I Gst. Ngurah Rai, Tohpati, Kesiman, Denpasar Timur setelah sebelumnya dilakukan pembuntutan dari Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk.

Baca Juga: Curi Tabung Elpiji di 9 Lokasi Akhirnya Seorang Warga Denpasar Diciduk Polisi

”Tersangka kita tangkap pagi pukul 03.00 wita di jalan by pass ngurah rai, tohpati dengan sebelumnya anggota telah membuntuti perjalanan tersangka ini dari pantai sumurkembar daerah hutan cekik,” ucapnya dalam rilis penangkapan di Ruang Rapat Dit Polairud Polda Bali Jumat 29 Juli 2022.

Ditambahkan lagi oleh Kabid Humas bahwa tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990.

Baca Juga: Sejal Awal 2022 Sudah 131 Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo PPRI No. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJET/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

”Pelaku akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x