Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Motif Pembunuhan Brigadir J Diselidiki Lebih lanjut

- 9 Agustus 2022, 19:55 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo .
Irjen Pol Ferdy Sambo . /dok. Humas Mabes Polri

INDOBALINEWS - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai terasangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofryansyah Yosua Hutabarat yang kerap disebut sebagai Brigadir J.

Namun, belum disebutkan dengan jelas tentang motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang juga ajudan Kadiv Propam tersebut.

Polri masih terus mendalami motif terjadinya peristiwa berdarah yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Banjir di Pohuwato Gorontalo 40 Rumah Warga dan Lahan Pertanian Terendam

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kata dia telah digelar gelar perkara oleh tim khusus dan menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang belakangan ini viral di media.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo.

Dengan ditetapkannya tersangka baru ini, maka kasus ini telah menyeret empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bharada RR, dan KM.

Keempat tersangka bakal dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x