INDOBALINEWS – Tiga warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali karena melanggar aturan keimigrasian dan meresahkan.
Mereka adalah CGAB warga Belanda dan SAP warga Jerman, keduanya melanggar aturan izin tinggal.
Sedangkan AA yang berasal dari Rusia dideportasi karena berbuat onar dan meresahkan warga sekitar.
Baca Juga: Sanur Village Festival 2022 Hadirkan Mahalini, Ardhito, Gigi, Navicula, dan Puluhan Penampil Lainnya
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan ketiganya sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebelum dideportasi dari Bandara Ngurah Rai ke negaranya masing-masing menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL836, Selasa 9 Agustus 2022, pukul 21.30 WITA.
Ia juga menyebut nama ketiga orang tersebut dimasukkan dalam daftar penangkalan. Apabila disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, mereka tidak dapat masuk wilayah Indonesia.
Ia menjelaskan CGAB (75) dan WNA Jerman berinisial SAP (55) dideportasi karena melanggar izin tinggal.
Anggiat menyebut CGAB overstay selama 470 hari terhitung sejak 12 Maret 2021. WNA Belanda itu mengaku tidak punya uang untuk memperpanjang visanya, yang masuk dalam kategori izin tinggal terbatas (ITAS) wisatawan lansia.
Baca Juga: Penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo Sebagai Tersangka, Langkah Maju Penegakan Hukum di Indonesia