Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kuasa Hukum Minta Istri Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka, Ini Alasannya

- 16 Agustus 2022, 16:17 WIB
Potret tersangka Ferdy Sambo beserta Istri, Putri Candrawathi, dan korban Brigadir J /instagram/@gtvindonesia_news
Potret tersangka Ferdy Sambo beserta Istri, Putri Candrawathi, dan korban Brigadir J /instagram/@gtvindonesia_news /

INDOBALINEWS - Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri terkuak sedikit  demi sedikit.

Setelah penetapan empat tersangka dan belum terkuaknya motif tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, publik masih menunggu perkembangan berikutnya.  

Sementara itu, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak meminta istri Ferdy Sambo dijadikan tersangka baru terkait kasus ini.

Baca Juga: Sidang Tahunan MPR RI 2022: Jokowi Kenakan Baju Adat Paksian, Iriana Pakai Kebaya dan Hijab

Ia mengungkapkan dirinya diundang oleh pejabat utama (PJU) Mabes Polri, Selasa (16/8/2022).

Pada kesempatan tersebut, Kamaruddin meminta kepada polisi untuk kembali menetapkan tersangka lainnya berkenaan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya minta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut,” terang Kamaruddin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

Menurut Kamaruddin, salah satu pihak yang dimintanya untuk ditetapkan sebagai tersangka adalah Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: AstraPay Sanur Village Festival XV Kembali Digelar 17 Hingga 21 Agustus 2022

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x