INDOBALINEWS - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka SD dalam perkaran PT Duta Palma Group terus bergulir.
Pada Minggu 22 Agustus 2022 Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Pelacakan Aset menyita aset milik tersangka SD (Surya Darmadi) di 3 (tiga) provinsi yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau.
"Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps," demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam pernyataan resminya yang dikutip Senin 23 Agustus 2022.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa aset yang disita berupa:
• 1 (satu) bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 an. PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang di atas tanah dan bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.
• 1 (satu) bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.