Sidang Etik Ferdi Sambo, Lima Saksi Ini Dalami Peran Mantan Kadiv Propam Polri

- 25 Agustus 2022, 11:01 WIB
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

INDOBALINEWS – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Kendati demikian, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap sidang etik terhadap Ferdy Sambo Kamis, 25 Agustus 2022 ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo bersifat individu, sedangkan gelaran sidang etik karena dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: B20 WiBAC Gelar Forum di G20 Dialogue dan Luncurkan Cetak Biru

“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” kata Dedi, dikutip dari PMJNews.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan keanggotaan Ferdy Sambo di Polri hari ini dilakukan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam sidang KKEP tersebut dihadirkan lima saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

 Para saksi itu adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif).

Baca Juga: Tanpa PMI, Malaysia Dipastikan Rugi Miliaran Ringgit

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x