INDOBALINEWS - Komnas HAM menyampaikan lima rekomendasi kepada Presiden Jokowi terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui Menkopolhukam Mahfud MD, Senin 12 September 2022.
“Karena kami harus memberikan rekomendasi kepada Pemerintah RI, kami menyampaikan ada lima rekomendasi kami kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo atau Pemerintah RI,” kata Ahmad Taufan Damanik.
Baca Juga: Anak Yatim Nunggak Uang Sekolah Rp.10 Juta, LPD Kedonganan Bayar Lunas
Ia pun lantas merinci lima rekomendasi tersebut yakni, pertama, Komnas HAM meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM lainnya.
“Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J, tetapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami,” ujarnya.
Kedua, Komnas HAM meminta Presiden RI Joko Widodo agar memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait dengan penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan Polri ataupun petinggi Polri, seperti yang sekarang terjadi, yakni kasus Brigadir J.
Baca Juga: Tidak Hafal Pancasila dan Jadi Cemoohan Mahasiswa, Ketua DPRD Lumajang Mengundurkan Diri
Ketiga, Komnas HAM meminta pemerintah melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.