Ada 38 Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Semester Pertama 2022 di Denpasar

- 14 September 2022, 15:51 WIB
Polresta Denpasar Gelar Pembinaan Mental Dan Karakter Siswa SMA/SMK Sekota Denpasar, Rabu 14 September 2022.
Polresta Denpasar Gelar Pembinaan Mental Dan Karakter Siswa SMA/SMK Sekota Denpasar, Rabu 14 September 2022. /Dok Humas Polresta Denpasar.

INDOBALINEWS - Ada 38 kasus anak yang berhadapan dengan hukum di Denpasar dalam rentang waktu dari bulan Januari hingga Agustus 2022 (Semester I), rata-rata didominasi kasus kekerasan.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K.,M.H saat memberi kata sambutan dalam acara pembinaan mental dan karakter siswa anggota Osis SMA/SMK Se-kota Denpasar, Bali bertempat di Aula SMAN 2 Denpasar, Rabu 14 September 2022

"Selain 38 kasus hukum anak, dari data di Polresta Denpasar juga ada 525 kasus kecelakaan di rentang Januari-Agustus 2022," ujar Kapolresta.

Baca Juga: Sempat Error, Aplikasi Peduli Lindungi Sudah Beroperasi Normal

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (perpol) nomor 1 tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat (polmas) atau community policing.

Dimana polmas itu melakukan suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan sehingga mampu mendeteksi,mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban serta masyarakat dilingkungannya serta menemukan pemecahan masalahnya.

"Kalau saya sederhanakan bahasanya,mari menjadi polis bagi diri sendiri atau ngiring dados polisi ring karang awak," tutur Kombes Bambang.

Melalui kegiatan pembinaan mental ini Kapolresta juga berharap nantinya para siswa pelajar mempunyai karakter yang mulia,budi pekerti yang baik dan menghormati yang lebih tua karena mereka adalah penerus dan calon pemimpin Bangsa.

Baca Juga: Medsos Heboh! Akun Instagram ini Ungkap Identitas Asli Hacker Bjorka, Disebut Berasal dari Cirebon

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x