Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak KKEP

- 19 September 2022, 16:10 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Antara/

INDOBALINEWS - Sesuai jadwal yang ditentukan pada hari ini Senin 19 September 2022 digelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Sidang yang tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo dan berlangsung sejak pukul 10:30 Wib ini ditutup dengan keputusan Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Pimpinan KKEP juga menyatakan yang pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden: Pandemi Covid 19 Sudah Berakhir, Meski...

"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dilihat dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022 dilansir dari Antara.

Sidang yang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri ini selain menolak, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Baca Juga: BRI Liga 1: Tidak Bermain Sejak Awal Lawan Madura United, Riko Simanjuntak Kalah Saing di Lini Depan Persija?

"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung.

Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x