Dua WNA Rusia Adu Jotos, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Bali

- 21 September 2022, 08:01 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Adu jotos dilakukan dua orang warga asing (WNA) Rusia. Perkelahian sesama warga asing di Simpang Patih Jelantik - Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, Jumat (16/9/2022) ini sempat direkam pengguna jalan yang melintas.

Tak urung peristiwa bule berkelahi ini menjadi viral di medsos (media sosial) dan memantik petugas berwenang turun tangan karena telah mengganggu ketertiban masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedua warga negara Rusia.

Baca Juga: Ayo Daftar Lowongan Kerja di Job Fair 2022 Denpasar Hari Ini Terakhir, Ini Syaratnya Secara Umum

"Namun pelanggaran hukum dimaksud telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)," ujar Anggiat dalam pernyataan resminya Selasa 20 September 2022.

Jika pun dipandang bukan melanggar hukum, kejadian tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.

Baik pelanggaran hukum maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat sudah ada aparat penegak hukumnya masing-masing.

Baca Juga: BRI Liga 1: Duet David da Silva dan Ciro Alves Makin Gacor, Andritany Ardhiyasa Wajib Waspada

Tidak dapat dipungkiri masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa hal yang berkaitan dengan orang asing selalu dianggap menjadi urusan keimigrasian.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x