INDOBALINEWS - Akhirnya pasangan yang telah membuat heboh jagad maya alias viral di medsos karena unggahannya tengah mesum dalam mobil ditangkap polisi.
Keduanya yang saat kejadian memakai pakaian adat Bali pun dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polda Bali pada Kamis 22 September 2022.
Dalam rilis penangkapan tersebut, pihak Polda Bali mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kedua tersangka di kenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016.
Baca Juga: Berita Persebaya Surabaya: Ernando Ari Sempat Dilirik PSIS Semarang, Belum Dimainkan Aji Santoso
Pasal tersebut tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Selain terancam hukuman penjara, keduanya juga terancam pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
Baca Juga: FJLT Lotim, Desak Kapolri Usut Tuntas Penyiksaan Wartawan
Sebelumnya diketahui Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menangkap pasangan sejoli berpakaian adat yang mesum sambil menyetir mobil yang sempat membuat heboh jagat maya beberapa waktu lalu.
"Telah diamankan seorang laki-laki dan juga perempuan yang ada di dalam video tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.,S.I.K.,M.Si saat konferensi pers, Kamis 22 September 2022.