Terdakwa Korupsi Dermaga Labuhan Haji Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

- 23 September 2022, 19:52 WIB
adis Intel Kejari, Lombok Timur, L. Moh. Rasyidi, SH.MH.
adis Intel Kejari, Lombok Timur, L. Moh. Rasyidi, SH.MH. /Habib Indobalinews

 


INDOBALINEWS- Terdakwa kasus korupsi penataan dan pengerukan kolam labuh pada Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur, di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Kadek Dedy Arcana, menyatakan, bahwa terdakwa Nugroho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinyatakan tidak bersalah dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan terdakwa dari dalam tahanan.

"Atas putusan itu, JPU mengajukan kasasi," kata Kadis Intel Kejari, Lombok Timur, L. Moh. Rasyidi, SH.MH, Jumat, 23 September 2023.

 Baca Juga: Sering Ucapkan 'Ngadenan Cang Mati', Akhirnya Ketut Beneran Gantung Diri, Ini Kesaksian Sang Isteri

Walaupun salinan putusan belum kita terima, kata dia, upaya hukum akan dilakukan oleh JPU, yakni dengan mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung.

Soal putusan bebas Majelis Hakim kepada terdakwa dengan tuntutan 8 tahun, baginya adalah hak dan kewenangan Majelis Hakim Tipikor sendiri.

Baca Juga: Ahmad Ali: Pemuda Pancasila (PP) Tekad Lebih Baik dari Hari Kemarin

Penyusunan memori kasasi itu, sebut L. Rasyidi, JPU diberikan waktu selama empat belas hari sejak pembacaan putusan bebas terdakwa dibacakan majelis hakim.

Dia menambahkan, sebelumnya, terdakwa Nugroho ini, menurut hasil perhitungan BPKP sendiri ditemukan kerugian negara sebesar Rp6,3 miliar, dengan tuntutan hukuman yang diajukan oleh JPU selama 8 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x