Selang beberapa hari, jelas Fajri, kedua pelaku diamankan oleh Tim Puma di rumahnya masing-masing di Jerowaru dan Praya Timur.
Atas perbuatannya, kata dia, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56, yang ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Prestasi Timnas Indonesia Moncer, PSSI Pastikan Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong
Sedang Zul (42) adalah warga Kecamatan Labuhan Haji, adalah pelaku curas yang disertai dengan pemerkosaan terhadap korbannya.
Pelaku Zul, Fajri menerangkan, memilih korbanya adalah perempuan.
Modus yang dilakukan, kata dia, mencari perempuan yang sedang sendirian, dengan mengancam korban dengan senjata tajam.
Baca Juga: Uji Coba Konversi Kompor Listrik Dievaluasi di Solo dan Denpasar
Setelah korban tidak bergerak, sebut dia, pelaku langsung melakukan aksinya memperkosa korban, selanjutnya setelah puas melakukan aksinya, pelaku lalu mengambil barang berharga korban lainnya, seperti HP, cincin dan kalung.
TKP yang menjadi sasaran utama pelaku, sebutnya, ada dua, masing-masing di wilayah Kecamatan Labuhan Haji dan Kecamatan Selong.
Sampai saat ini, kata dia, baru empat korban yang melapor akibat curas dan kekerasan seksual.