Dua Pelaku Pembunuhan Sadis dan Pelaku Curas Ditembak Polisi

- 26 September 2022, 17:33 WIB
Rilis pengungkapan kasus di Polres Lombok Timur Senin 26 September 2022.
Rilis pengungkapan kasus di Polres Lombok Timur Senin 26 September 2022. /Habib Indobalinews

Baca Juga: Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo, Satu Petugas Terluka

Tetapi, kata dia, ada juga korban yang tidak sempat disetubuhi oleh pelaku, karena ada orang yang secara kebetulan lewat, sedang pelaku sendiri melarikan diri ke tengah sawah.

Barang bukti yang berhasil di sita petugas, sebut Fajri, masing-mading ada 11 unit Hand phone dari korbannya, 2 buah senjata tajam dan sebuah sepeda motor yang dipakai melakukan aksinya. 

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Labuhan Haji dan berusaha melarikan diri, hingga terpaksa petugas melumpuhkan dengan timah panas," katanya.

Baca Juga: Warga Resah Orang Gangguan Jiwa Masuki Rumah, Satpol PP Turun Tangan

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan Pasal 6 Huruf B, UU RI no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasa Seksual, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x