Baca Juga: Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo, Satu Petugas Terluka
Tetapi, kata dia, ada juga korban yang tidak sempat disetubuhi oleh pelaku, karena ada orang yang secara kebetulan lewat, sedang pelaku sendiri melarikan diri ke tengah sawah.
Barang bukti yang berhasil di sita petugas, sebut Fajri, masing-mading ada 11 unit Hand phone dari korbannya, 2 buah senjata tajam dan sebuah sepeda motor yang dipakai melakukan aksinya.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Labuhan Haji dan berusaha melarikan diri, hingga terpaksa petugas melumpuhkan dengan timah panas," katanya.
Baca Juga: Warga Resah Orang Gangguan Jiwa Masuki Rumah, Satpol PP Turun Tangan
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan Pasal 6 Huruf B, UU RI no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasa Seksual, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. ***