INDOBALINEWS - Seakan tak kapok, 4 orang residivis narkoba kembali ke lubang yang sama dan diciduk lagi oleh polisi.
Kali ini keempatnya diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar dan pada Senin 3 Oktober 2022 dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gianyar.
Pelaku yang berhasil diamankan antara lain adalah Sudirman (35) asal Lingkungan Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Denpasar, dari tangan pelaku Sudirman polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,39 gram.
Baca Juga: Liga 1: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Presiden Arema FC Tegaskan Siap Bertanggung Jawab Penuh
Kemudian I Kadek Edi Sugiastra (35) asal Desa Duda Karangasem, barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 135,19 gram.
Penangkapan kemudian dilanjutkan kepada pelaku atas nama Rano Putra Samudra (44) asal Jakarta dengan barang bukti 2,47 gram sabu. Serta I Gede Surya Arimbawa (28) asal Desa Ungasan Badung dengan barang bukti sabu seberat 1,84 gram sabu.
Baca Juga: Laporkan KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora Banjir Dukungan
Total dari 4 pelaku yang berhasil diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 142,89 gram.