Tak Kapok, 4 Residivis Diciduk Polisi di Zona Merah Peredaran Narkoba

- 3 Oktober 2022, 14:45 WIB
/

 

INDOBALINEWS - Seakan tak kapok, 4 orang residivis narkoba kembali ke lubang yang sama dan diciduk lagi oleh polisi.

Kali ini keempatnya diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar dan pada Senin 3 Oktober 2022 dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gianyar.

Pelaku yang berhasil diamankan antara lain adalah Sudirman (35) asal Lingkungan Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Denpasar, dari tangan pelaku Sudirman polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,39 gram.

Baca Juga: Liga 1: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Presiden Arema FC Tegaskan Siap Bertanggung Jawab Penuh

Kemudian I Kadek Edi Sugiastra (35) asal Desa Duda Karangasem, barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 135,19 gram.

Penangkapan kemudian dilanjutkan kepada pelaku atas nama Rano Putra Samudra (44) asal Jakarta dengan barang bukti 2,47 gram sabu. Serta I Gede Surya Arimbawa (28) asal Desa Ungasan Badung dengan barang bukti sabu seberat 1,84 gram sabu.

Baca Juga: Laporkan KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora Banjir Dukungan

Total dari 4 pelaku yang berhasil diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat  142,89 gram.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x