Kasus Dugaan Korupsi Dana LPD Adat Ambengan Masuki Babak Baru

- 19 Oktober 2022, 19:15 WIB
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi dana LPD, di Aula Kejaksaan Negeri Badung, Selasa 18 Oktober 2022.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi dana LPD, di Aula Kejaksaan Negeri Badung, Selasa 18 Oktober 2022. /Dok Humas Kejari Badung

INDOBALINEWS - Kejari Badung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi dana LPD, di Aula Kejaksaan Negeri Badung, Selasa 18 Oktober 2022.

Seperti yang dibeberkan Kajari Badung, Imran Yusuf bahwa kasus tersebut melibatkan tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa penggunaan Dana Lembaga Perkreditan Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abianasemal, Kab. Badung untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Bersihkan Sampah di DAM Saat Hujan, Pekerja PDAM Denpasar Terseret Arus

"Yang diduga dilakukan oleh Pengurus Lembaga Perkreditan Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kec. Abiansemal, Kab. Badung yang terjadi pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.954.769,383,20 (satu miliyar sembilan ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah dua puluh sen)," terang Imran Yusuf dalam pernyataan resminya Selasa 18 Oktober 2022.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2), Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Liga 1: Statistik Ricky Kambuaya bersama Persib Bandung, Gelandang Box To Box Modern Milik Pangeran Biru

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap perkara sebagaimana tersebut di atas dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Resor Badung kepada Penuntut Umum yang terdaftar dalam Surat Perintah Penunjukan JPU untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A)

"Dengan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2022 s.d. 06 Nopember 2022," jelasnya lagi. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x