Kuasai Sabu Seberat 600 Gram, Enam TSK Salahsatunya Residivis Perampok di Malaysia Ditangkap

- 17 November 2022, 19:19 WIB
Kapolres Lotim, AKBP, Hery Indra Cahyono bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 600 gram dalam jumpa pers pengungkapan kasus Kamis 17 November 2022.
Kapolres Lotim, AKBP, Hery Indra Cahyono bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 600 gram dalam jumpa pers pengungkapan kasus Kamis 17 November 2022. /Habib Indobalinews

 

INDOBALINEWS -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap seorang pria inisial RA (38) asal Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, NTB, karena kedapatan memiliki  narkoba jenis sabu -sabu. Tersangka RA ditangkap berawal pengembangan kasus tersangka lainnya. 

Tersangka RA merupakan residivis pernah dipenjara karena merampok waktu merantau di Malaysia kata kapolres Lotim AKBP Hery Indra Cahyono. Tersangka RA merupakan satu dari 6 orang yang berhasil ditangkap petugas terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

"Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 600 gram lebih," kata Hery saat rillis kasusnya di mapolres Lotim 17 November 2022.

Baca Juga: GTF Annual Meeting 2022 di Bali Bertema 'Time for Travel & Tourism: From Words to Actions'

Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui menerima narkotika jenis sabu ini sudah tiga kali, berlangsung sejak bulan Agustus lalu. Mereka adalah jaringan pengedar narkoba antar provinsi.

Baca Juga: KTT G20 Berjalan Lancar, Polri Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat, Wisatawan hingga Pecalang

"jumlah yang cukup fantastis hingga seberat 2 kilogram, setiap kali dikirimkan oleh bandar utamanya. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringannya,"tambah Hery.

Baca Juga: Tersangka Video Viral 'Kebaya Merah' Bertambah, Terbaru Mahasiswi Asal Bali Diciduk

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x