Satresnarkoba Polresta Denpasar Ciduk Kurir Narkoba Jaringan Pengedar Sabu dan Ekstasi

- 29 November 2022, 18:35 WIB
Rilis pengungkapan kasus penangkapan kurir narkoba jaringan pengedar sabu dan ekstasi, Senin 28 November 2022.
Rilis pengungkapan kasus penangkapan kurir narkoba jaringan pengedar sabu dan ekstasi, Senin 28 November 2022. /Dok Humas Polresta Denpasar

 

INDOBALINEWS - Menjelang sebulan lebih lagi momen tahun baru, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menciduk kurir narkoba jaringan pengedar sabu dan ekstasi.

Dalam operasi itu petugas berhasil menyita 1 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi.

Barang tersebut diperoleh saat menangkap pria bernama Andy Prayitno, pria berusia 40 tahun.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan dan Link Nonton Piala Dunia 2022 Qatar, Belanda vs Qatar dan Wales vs Inggris

"Pelaku yang ditangkap ini merupakan jaringan pengedar sabu dan ekstasi," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Denpasar, Senin 28 November 2022.

Dalam pemeriksaan, Andy mengaku mendapat barang dari seseorang bernama Hery yang keberadaannya tidak diketahui.

Sabu dan ekstasi tersebut diambil dari dalam salah satu kamar hotel.

Baca Juga: Lagu Baru Red Velvet Ambil Sampel Musik Klasik

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x