Masa Izin Tinggal Habis, Dua WNA Diamankan Imigrasi Denpasar

- 9 Desember 2022, 06:05 WIB
Imigrasi Denpasar menangkap 2 WNA asing yang kedapatan teah habis izin tinggalnya dalam jumpa pers Kamis 8 Desember 2022.
Imigrasi Denpasar menangkap 2 WNA asing yang kedapatan teah habis izin tinggalnya dalam jumpa pers Kamis 8 Desember 2022. /Dok Imigrasi Denpasar

INDOBALINEWS -  Dua warga negara asing, Akoman Jacques Kacou (27) asal Pantai Gading dan Joseph Smith (31) asal Ghana diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Akoman diamankan petugas Imigrasi Denpasar di Griya Maharani Residence Kost, Jalan Raya Pemogan, Gang Anggrek no.1, Denpasar Selatan.

Sedangkan Joseph diamankan di Casa Lotus Resident (Nomor 108) Gang Marga Trisakti, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Alsintan Senilai Rp3,8 Miliar, Ditahan Kejari Lotim

"WNA tersebut diduga tidak memiliki izin tinggal keimigrasian atau overstay," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, Kamis 8 Desember 2022 saat jumpa pers.

Dijelaskan, Akoman Jacques Kacou (27) masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan masa berlaku tanggal 21 Februari 2019 sampai dengan 22 Maret 2019.

Joseph Smith masuk Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan masa berlaku tanggal 11 September 2019 sampai dengan 10 Oktober 2019.

Baca Juga: Korban Gempa Cianjur yang Rumahnya Rusak Dapat Dana Stimulan

"Dari hasil pemeriksaan, kedua orang asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," terangnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x