Polisi Ingatkan Pendiri Ri Yaz Group Malaysia Agar Serahkan Diri

- 10 Desember 2022, 10:12 WIB
Surat DPO untuk 2 warga negara asing yang dikeluarkan Polda Bali.
Surat DPO untuk 2 warga negara asing yang dikeluarkan Polda Bali. /Dok Polda Bali

 

INDOBALINEWS - Founding Father Ri Yaz Group Malaysia, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48) yang menjadi buron Polda Bali rupanya banyak masalah.

Selain membawa kabur uang Rp89 miliar lebih milik PT Golden Dewata, ia juga dikabarkan tak membayar pajak hingga mencapai Rp15,2 miliar.

Hal itu dilakukannya saat masih menjabat sebagai Direktur PT Golden Dewata.

Baca Juga: Ada Mayat Terjepit di Dalam Gorong Gorong di Belakang SMA PGRI Seririt

Modusnya yakni memanipulasi keuntungan, hingga akhirnya berpengaruh pada besaran pajak yang harus disetorkan ke negara. 

Fakta baru kemplang pajak ini terkuak setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreksrimum) Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan dan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) alias wanted.

Baca Juga: Astindo dan PDOT Gelar Roadshow B2B Potensi Wisata Filipina di Jakarta, Surabaya dan Bali

"Ada pajak tertunda dibayarkan saat yang bersangkutan menjadi Dirut. Dari pengembangan, tagihan pajak belum dibayarkan mencapai Rp15 miliar lebih," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Surawan melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto, Sabtu 10 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x