INDOBALINEWS - Kantor Keimigrasian Bali kembali mengusir alias mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) akibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Deportasi WNA Rusia yang dilakukan jelang akhir tahun 2022 ini tepatnya pada Kamis, 29 Desember 2022 malam menimpa pria berkebangsaan Rusia berinisial DP (31).
Fakta tersebut diungkap Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran resminya, 30 Desember 2022.
"DP dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 127 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Anggiat.
Ia dipulangkan kembali ke negara asal setelah menjalani hukuman pidana di Lapas Narkotika (Lapastik) Bangli dan bebas pada 23 Desember 2022 lalu.
Usai menjalani detensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak 25 Desember 2022, DP pun akan dikenakan pencekalan kembali ke Indonesia, imbas deportasi yang menimpanya.
Baca Juga: Pele Meninggal Dunia, Presiden Brazil Keluarkan Dekrit Hari Berkabung Nasional 3 Hari
Anggiat Napitulu nenjelaskan, DP masuk ke Indonesia pada 4 Februari 2020 silam menggunakan Visa Kunjungan untuk berlibur di Bali.