Kasus Oknum Dosen jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Mencoreng Dunia Pendidikan

- 10 Januari 2023, 15:10 WIB
I Wayan Adi Aryanta SE SH MH, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surya Artha Bali sekaligus Advokat LBH PSI Bali.
I Wayan Adi Aryanta SE SH MH, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surya Artha Bali sekaligus Advokat LBH PSI Bali. /Dok Adi

 

 

INDOBALINEWS - Perbuatan oknum dosen asal NTT yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur saat berada di toilet Bandara Ngurah Rai Bali memicu keprihatinan banyak pihak.

Selain itu perbuatan oknum dosen berinisial FBS itu membuat kekhawatiran para orang tua akan keselamatan anak di ruang publik.

Tindakan oknum dosen tersebut menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surya Artha Bali I Wayan Adi Aryanta SE SH MH sangat mencoreng dunia pendidikan.

Baca Juga: Mengaku Baru Pertama Kali Gagahi Bocah di Bawah Umur, Klaim Si Oknum Dosen Diragukan

"Sangat mencoreng dunia pendidikan. Apalagi saat ini di kampus wajib ada tim pengawas perlindungan anak dan perempuan," ujar Wayan Adi di Denpasar Selasa 10 Januari 2023.

Lebih lanjut menurut Wayan Adi Rektor tempat mengajar oknum dosen yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut harus memerintahkan penyelidikan dan menonaktifkan tersangka.

Baca Juga: Liga 1: Ini Alasan Barito Putera Tidak Bisa Mainkan Gustavo Tocantins pada Laga Melawan PSM Makassar

"Ini harus dilaksanakan, karena kalau menunggu penyelidikan dan penyidikan pidana butuh waktu lebih panjang, terlebih ada asas praduga tidak bersalah.Khawatirnya terduga mengulangi perbuatannya," imbuh Wayan Adi yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni Universitas Terbuka (UT) Wilayah Denpasar ini.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x