INDOBALINEWS - Oknum Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa, di Kecamatan Sakra Barat, MAI (27) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur(Lotim).
Tersangka Perampok Uang Rakyat ini, kata Kasi Humas Polres Lotim, Nikolas Osman, melakukan penggelapan dana desa sejak Januari 2022 lalu.
"Hasil perhitungan inspektorat, jumlahnya sampai ratusan juta rupiah," katanya, di Selong, Selasa, 10 Januari 2023.
Baca Juga: Liga 1: Willian Pachecho Hengkang, Coach Teco Siapkan Skema Baru Set Piece Bali United
Dana sebesar Rp271 juta lebih itu, sebut dia, adalah dana transfer dari pemerintah daerah dan bagi hasil pajak.
Modus tersangka melakukan penarikan pada Bank Syariah NTB, katanya, yakni dengan memalsukan tanda tangan dan melampirkan KTP Kepala Desa dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Baca Juga: Mengaku Baru Pertama Kali Gagahi Bocah di Bawah Umur, Klaim Si Oknum Dosen Diragukan
Dari hasil keterangan tersangka, katanya, pencairan tahap pertama, sebesar Rp140 juta, yang rencananya untuk pembangunan fisik.
Pencairan tahap kedua, sebutnya, dana yang ditarik dari dengan modus yang sama, terduga berhasil menarik dana sebesar Rp100 juta.