INDOBALINEWS - Sidang kasus pembunuhan Brihadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa 10 Januari 2022 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang kemarin Fetdy Sambo mengungkapkan rasa penyesalannya karena usai dugaan pelecehan yang diceritakan Putri, ia tak lantas melakukan visum terhadap istrinya.
Padahal menurut Sambo peristiwa itu merupakan pukulan berat untuk sang istri.
Baca Juga: Permintaan Pasar Tinggi, Budidaya Ikan Lele di Bali Bisa Raup Cuan hingga Jutaan Rupiah
“Itulah yang saya sesali, Yang Mulia. Saya tidak berpikir pada saat itu setelah mendengar pukulan berat yang diderita oleh istri saya,” kata Ferdy Sambo
Ia mengungkapkan penyesalannya ketika majelis hakim bertanya kepada dirinya mengapa Ferdy Sambo tidak menyarankan Putri Candrawathi untuk melakukan visum terlebih dahulu.
Baca Juga: Mahasiswa KKN Tenggelam di Gili Air Lombok
Atau setidaknya mengajak Putri ke dokter untuk memeriksa barangkali terdapat penyakit menular seksual (pms).
Ferdy Sambo beralasan bahwa pada saat mendengar pengakuan dari Putri Candrawathi, dirinya menjadi tidak dapat berpikir panjang sehingga tidak menyarankan untuk melakukan visum.