INDOBALINEWS - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023 dalam sidang yang ditayangkan live sejumlah stasiun televisi.
Sebelumnya dijelaskan juga oleh jaksa berdasarkan bukti-bukti hukum tersebut terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Pelatih Persija Jakarta Ungkap Kunci Kalahkan Skuad Mewah Bali United
Jaksa juga menilai, Ferdy Sambo memiliki jeda waktu saat mengetahui peristiwa pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi hingga peristiwa pembunuhan terjadi.
Sambo dinilai memiliki waktu untuk melakukan perencanaan, termasuk memilah cara membunuh Yosua.
"Karena dalam suatu waktu yang cukup telah memikirkan, serta menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," ujar jaksa.
Baca Juga: Indra Sjafri : Shin Tae Yong Masih Sangat Layak Lanjutkan Latih Timnas Indonesia..
"Berdasarkan bukti-bukti hukum tersebut terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.