Edarkan Narkoba di Bali, Pasutri Muda Diciduk Polresta Denpasar

- 20 Januari 2023, 19:05 WIB
Pasutri yang tertangkap polisi mengedarkan narkoba dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Denpasar Jumat 20 Januari 2023.
Pasutri yang tertangkap polisi mengedarkan narkoba dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Denpasar Jumat 20 Januari 2023. /Dok Humas Polresta Denpasar

Oleh petugas kepolisian, hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya penyelidikan. Di sana lalu diperoleh ciri-ciri pelaku sesuai informasi.

Baca Juga: Februari 2023 Orang Terkaya Inggris Akan Ajukan Penawaran Resmi Beli Setan Merah MU

Sepekan melakukan pencarian, polisi melihat kedua pelaku tengah berada di depan tempat kosnya di Jalan Pendidikan, Gang Bambu, Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 Wita.

Mereka pun ditangkap tanpa ada perlawanan. Saat digeledah, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dari celana yang digunakan pelaku. 

Baca Juga: Bali United 'Ketiban Sial', Jadi Tim Musafir, Seluruh Laga Kandang Tanpa Dihadiri Penonton

Pasangan suami istri yang nikah siri ini kemudian digelandang ke kamar kosnya. Di sana kembali didapati sabu di dalam kemasan bekas pembungkus teh China. 

"Total berat sabu yang ditemukan setelah ditimbang mencapai 784,11 gram," jelasnya.

Baca Juga: Jangan Kaget, Rok Diprediksi Akan Jadi Tren Busana Pria Tahun 2023

Kepada petugas, keduanya mengaku memperoleh barang dari seseorang yang biasa dipanggil Pak Tu, di mana saat ini orang tersebut masih dalam proses pencarian. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x