Kemudian Kelian Adat Banjar Kemoning menelpon PN, karena PN lama tidak datang kemudian pelapor pulang.
Baca Juga: Festival Imlek di Lapangan Puputan, 257 Personel Gabungan Polresta Denpasar Diterjunkan
Pada malam harinya Kelihan Adat Banjar Kemoning sekira pukul 20.00 wita datang ke rumah pelapor dan mengatakan akan mempertemukan kedua belah pihak keluarga untuk mencari solusi yang tepat.
" Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wita pelapor menelpon Bhabinkamtibmas untuk meminta solusi terkait masalah yang dialami," imbuhnya.
Dan pelapor datang ke rumah Bhabinkmtibmas sekira pukul 12.00 wita bersama dengan LPA.
Kemudian datang Kelian Adat Banjar Kemoning bersama dengan PN dan dalam pertemuan tersebut PN mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan dengan LPA sebanyak 2 (dua) kali di kontrat.
Usai mengaku, ia meminta maaf agar permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Namun pelapor tidak bisa mengambil keputusan seorang diri, sehingga pada malam harinya sekira pukul 19.00 wita diadakan rapat keluarga dengan hasil sepakat untuk melaporkan PN ke Kantor Polisi." Jelas orang nomor satu di jajaran Kepolisian resor Jembrana ini.
Baca Juga: Intip Limbah Plastik Jadi Elemen Artistik di Gerai Bisnis Apparel