Dari pengakuan korban saat di BAP bahwa memang benar GP dan PN telah melakukan persetubuhan dengannya sebanyak masing-masing 2 (dua) kali.
Korban bersetubuh dengan GP pada saat LPA duduk di bangku sekolah SD sedangkan dengan PN pada bulan Nopember 2022.
Atas kasus ini polisi juga menyita barang bukti 1 (satu) buah celana kain panjang warna Hijau;1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna Coklat;dan 1 (satu) buah celana dalam warna merah bermotif.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Malam Tahun Baru, Tersangka Jalani 43 Adegan
" Terhadap tersangka dipersangkakan telah melanggar pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas)," pungkasnya. ***