Polres Gianyar Amankan 4,6 Kilogram Ganja dan 7 Orang Tersangka

- 30 Januari 2023, 18:53 WIB
Rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Gianyar Senin 30 Januari 2023.
Rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Gianyar Senin 30 Januari 2023. /Dok Polres Gianyar

INDOBALINEWS - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar menangkap 7 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dari ke-7 orang pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebesar 4,6 Kilogram narkoba jenis ganja. 

Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H.didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Kompol I Nyoman Hendrajaya dan Kasat Narkoba AKP Gusti NgurahJaya Winangun, SH, MH mengatakan bahwa dari diamankannya 7 orang pelaku penyalahgunaan narkoba ini polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 4,6 Kilogram narkoba jenis ganja serta 3,51 gram sabu.

Baca Juga: Ikhsan Rikzak Bawa Rans Nusantara Unggul Sementara atas PSM Makassar

"Kami amankan ke-7 orang pelaku ini dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Gianyar, rata-rata kami amankan di daerah Sukawati," ujarnya Senin 30 Januari 2023.

Kronologi penangkapan 7 pelaku penyalahgunaan narkoba ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku Toni Hidayatulloh (27), Suwarno (35), dan Gatot Prasetyo (42) di sebuah gang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Telabah, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar pada Jumat 6 Januari 2023 pukul 18.00 WITA.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

Dari tangan kedua pelaku ini, polisi berhasil mengamankan 2,21 gram sabu, 2 buah handphone, 1 buah alat isap atau bong,1 unit kendaraan roda 4, serta 1 unit kendaraan roda 2.

Penangkapan pelaku penyalah gunaan narkotika berlanjut, petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Agus Pangjaya (38)  pada Kamis 19 Januati pukul 21.15 WITA di depan pintu keluar Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x