2 Mahasiswa Asal Ambon dan Semarang Ditangkap Satresnarkoba Polres Badung.

- 31 Januari 2023, 16:35 WIB
Jumpa pers pengungkapan kasus di Polres Badung Bali Selasa 31 Januari 2023.
Jumpa pers pengungkapan kasus di Polres Badung Bali Selasa 31 Januari 2023. /Dok Humas Polres Badung Bali

INDOBALINEWS - Pada bulan Januari 2023 Satresnarkoba Polres Badung menangkap dua orang mahasiswa yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Mahasiswa berinisial P (22) asal Ambon dan PB(24) asal Semarang, Jawa Tengah ditangkap di wilayah Denpasar dan Mengwi dengan barang bukti 120,96 gram ganja. 

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH saat rilis pengungkapan kasus bulanan, Selasa 31 Januari 2023 menjelaskan, tersangka P dibekuk di Jalan Pulau Buton, Sanglah Denpasar, Senin 9 Januari 2023 pukul 21.30 WITA.

Baca Juga: Waspada, Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Polri

Penggerebekan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung dipimpin Ipda A.A. Gede Raka Padma dan Aipda I Putu Sugiarta.

Selain P, di kamar tersebut juga diamankan R dan saat melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut ditemukan tiga paket plastik klip berisi batang, daun, dan biji kering ganja di lantai dekat kasur.

Pedro mengaku dua paket ganja seberat 4,37 gram itu miliknya dan dibeli dari R  

Baca Juga: Polres Gianyar Amankan 4,6 Kilogram Ganja dan 7 Orang Tersangka

Sedangkan dari R (27) asal Timika yang profesi sebagai event organizer ini disita satu paket plastik berisi batang, daun, dan biji kering ganja seberat 9,14 gram.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x