2 Mahasiswa Asal Ambon dan Semarang Ditangkap Satresnarkoba Polres Badung.

- 31 Januari 2023, 16:35 WIB
Jumpa pers pengungkapan kasus di Polres Badung Bali Selasa 31 Januari 2023.
Jumpa pers pengungkapan kasus di Polres Badung Bali Selasa 31 Januari 2023. /Dok Humas Polres Badung Bali

“Kedua pelaku mengaku usai transaksi ganja tersebut. Rencananya ganja itu mau dikonsumsi sendiri,” ujarnya. 

Sementara tersangka PB diciduk di Jalan Sang Hyang Gang Indra, Abianbase, Mengwi, Senin 9 Januari 2023 pukul 23.30 WITA.

Baca Juga: Ikhsan Rikzak Bawa Rans Nusantara Unggul Sementara atas PSM Makassar

Polisi mengamankan plastik hitam berisi daun, batang, biji kering diduga ganja. Selanjutnya di atas meja kamar ditemukan kaleng bekas berisi biji kering ganja dan satu bungkus rokok serta kotak kaleng berisi daun, batang dan biji kering ganja.

Saat diinterogasi pelaku mengaku ganja itu dibeli dari Tipen di Medan, Sumatera Utara seharga Rp 6 juta.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

Ganja tersebut akan dijual kembali dengan paket kecil seharga Rp 500.000 ke teman-temanya. Jumlah barang bukti ganja disita seberat 116,59 gram. ***

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x