Setelah itu EGA menuju lemari pakaian dan menemukan kotak perhiasan di mana di dalamnya berisi satu pasang anting emas tusuk AD 8 RG berat 3,06 gram, satu anting emas berat 1,4 gram.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI: 'Jika Ada Fakta Baru Kapolda Tak Ragu Menjerat Hukum Purnawirawan'
Sepasang anting emas berat 0,5 gram, satu buah cincin emas Hermes 16K berat 1,3 gram, satu buah cincin emas berat 1,0 gram, dan satu buah cincin emas berat 1,0 gram.
"Usai mengambil perhiasan milik korban, pelaku kemudian menutup dan mengunci pintu kamar. Selanjutnya tersangka pulang ke kosnya," terang Kapolsek.
Korban sendiri baru mengetahui perhiasannya hilang setelah pulang dari kerja. Ia yang menderita kerugian sekitar Rp5,5 juta ini kemudian melapor ke kantor polisi.
Baca Juga: Polres Gianyar Amankan 4,6 Kilogram Ganja dan 7 Orang Tersangka
Petugas yang melakukan penyelidikan dengan mendatangi sejumlah toko emas di Denpasar menerima informasi bahwa ada seorang perempuan menjual berbagai macam perhiasan.
Berdasarkan ciri-ciri sesuai dengan informasi, petugas akhirnya mendapati tempat tinggal pelaku. Eva kemudian ditangkap di tempat kosnya di seputaran Dalung, Kuta Utara, Badung, Sabtu 28 Januari 2023.
Dari tangan pelaku yang tengah hamil muda ini, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur menemukan barang bukti berupa kalung dan uang Rp3 juta hasil penjualan perhiasan milik korban.
Baca Juga: Ikhsan Rikzak Bawa Rans Nusantara Unggul Sementara atas PSM Makassar