Kasus Pembunuhan Brigadir J: Masa Penahanan Terdakwa Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Sebulan Lagi

- 6 Februari 2023, 06:41 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Antara Foto

Masa perpanjangan penahanan sebelumnya dimulai pada 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.

Hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Baca Juga: Kurikulum Merdeka Jadi Kurikulum Nasional pada 2024, Ini 3 Kompetensi Siswa yang Ingin Dicapai

Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) sudah melewati tahap pembacaan duplik.

Pada tanggal 13 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Di sisi lain, untuk vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023, serta vonis untuk Richard Eliezer dibacakan pada 15 Februari 2023.

Baca Juga: Resep Masakan: Nasi Goreng Sederhana Ala Abang Abang

Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x