Buronan Interpol WNA Italia Kasus Narkoba Akhirnya Dipulangkan Setelah Ditangkap di Bali

- 20 Februari 2023, 08:48 WIB
Jumpa pers pemulangan buronan Interpol kasus narkoba asal Italia yang ditangkap di Bali, Minggu 19 Februari 2023 di Kantor Imigrasi Ngurai Rai Bali.
Jumpa pers pemulangan buronan Interpol kasus narkoba asal Italia yang ditangkap di Bali, Minggu 19 Februari 2023 di Kantor Imigrasi Ngurai Rai Bali. /Shira Indobalinews

INDOBALINEWS - Buronan Interpol kasus peredaran Narkoba jenis mariyuana seberat 160 kilogram di negara Italia, Antonio Strangio (AS) umur 32 tahun hari ini Minggu, 19 Februari 2023 dipulangkan ke Italia. 

SA ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Kamis, 2 Februari 2023 oleh petugas imigrasi saat transit dalam perjalanan rute Malaysia tujuan Australia. 

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai Sugito saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 Ngurah Rai, Badung Bali Minggu, menyampaikan AS kembali ke Italia, Minggu, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Baca Juga: Awali Pekan dengan Semangat Ton! Bali Cerah Sepanjang Hari

Sebelumnya AS diamankan di Polda Bali sejak Jumat, 3 Februari 2023. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan SA diantar ke Italia langsung.

"Polri telah berkoordinasi dengan Interpol, baik melalui perwakilannya di Indonesia dan Italia (NCB Roma)," ujar Satake.

Baca Juga: Bantu Korban Gempa Turki, Relawan Mahasiswa Indonesia Sajikan Makanan EMT dan USAR

Sementara Kepala Urusan Administrasi Bagian Kejahatan Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri Kompol Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan tiga polisi yang mengawal kepulangan AS terdiri atas dua anggota Polda Bali, dan satu anggota Divhubinter Polri. 

Untuk alasan keamanan, pihak Imigrasi dan kepolisian merahasiakan informasi detail kepulauan AS ini.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x